BAB I
PENDAHULUAN
Paham Jabariyah menempatkan segala yang maujud ini, termasuk di dalamnya
perbuatan manusia, dalam ketentuan Tuhan secara mutlak. Oleh sebab itu paham
ini mengacu pada sikap fatalistik dan pre-destination. Sedangkan paham
Qadariyah lebih menitikberatkan perhatiannya pada kehendak mutlak manusia
ketimbang kemutlakan kekuasaan Tuhan. Menurut paham ini, kekuasaan Tuhan tidak
mutlak semutlak- mutlaknya karena manusia memiliki potensi dan kapasitas untuk
melakukan kehendak dan perbuatannya. Oleh karenanya paham ini mengacu pada
sikap free will dan free act.
Pada gilirannya kedua masalah tersebut dikaji lebih detail oleh beberapa
aliran ilmu kalam, yaitu aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Yang
disebut terakhir ini sendiri berkembang menjadi dua kelompok besar, yakni
Maturidiyah Bukhara
dan Maturidiyah Samarkand.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEHENDAK MUTLAK
TUHAN
Masalah ini
dibahas oleh aliran-aliran tersebut di atas, yang secara berurutan adalah
sebagai berikut:
- Mu’tazilah
Aliran ini berpendapat, bahwa kekuasaan Tuhan
sebenarnya tidak mutlak lagi. Karena telah dibatasi oleh kebebasan yang telah
diberikan Tuhan kepada manusia dalam menentukan kekuasaan dan perbuatan.
(Nasution, 1986: 119)
Oleh sebab itu dalam pandangan Mu’tazilah, kekuasaan
dan kehendak mutlak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di
tengah alam semesta. Itulah sebabnya kemutlakan kehendak Tuhan menjadi
terbatas. (Yunan Yusuf, 1990: 74) Mereka berkeyakinan, bahwa Tuhan telah
memberikan kemerdekaan dan kebebasan bagi manusia dalam menentukan kehendak dan
perbuatannya. (Nasution, 1991: 105)
Dengan demikian aliran Mu’tazilah memandang, bahwa
yang menciptakan perbuatan adalah manusia sendiri. Tidak ada hubungannya dengan
kehendak Tuhan, bahkan Tuhan menciptakan manusia sekaligus menciptakan
kemampuan dan kehendak pada diri manusia. (Makki, 1952: 26)
Mu’tazilah menguatkan pendapat mereka berdasarkan
dalil aqli dan naqli. Secara aqli mereka menyatakan bahwa seandainya manusia
tidak diberi potensi oleh Tuhan, maka ia tidak akan dibebani kewajiban.
Sedangkan secara naqli mereka menguatkan dengan beberapa ayat Al-Quran, antara
lain Q.S. Al-Kahfi, 18: 29. (Nasution, 1986:
80)
Kebebasan manusia yang diberikan Tuhan baru bermakna
kalau Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak mutlakNya. Demikian pula keadilan
Tuhan membuat Tuhan sendiri terikat pada norma‑norma keadilan yang bila
dilanggar membuat Tuhan bersifat tidak adil atau dhalim. Dengan demikian dalam
pandangan Mu’tazilah Tuhan tidaklah memperlakukan kehendak dan kekuasaanNya
secara mutlak, tetapi sudah terbatas. (Nasution, 1986: 119)
Jadi ketidakmutlakan kehendak Tuhan itu disebabkan
oleh kebebasan yang diberikan Tuhan kepada manusia, keadilan Tuhan sendiri dan
adanya kewajiban-kewajiban Tuhan kepada manusia serta adanya hukum alam atau
sunnahtullah.
- Asy’ariyah
Berpijak pada paham Jabariyah dan penggunaan akal
yang tidak begitu besar maka Asy’ariyah berpendapat, bahwa Tuhan mempunyai
kehendak mutlak. Kehendak Tuhan baik berupa hidayat dan kesesatan, kenikmatan
dan kesengsaraan, pahala bagi yang taat dan siksa bagi yang maksiat, perbuatan shalah
wa al-ashlah, pengutusan rasul dan pengukuhannya dengan mu’jizat, semuanya itu
berasal dari ketentuan Tuhan. Dialah yang menentukannya. Jika dikehendaki-Nya,
ia akan terjadi. Dan jika tidak maka tidak akan terjadi. Tidak ada sesuatu yang
wajib dan/atau mahal. (Makki, 1952: 7)
Dengan demikian aliran ini beranggapan, bahwa
kehendak Tuhan itu adalah mutal semutlak-mutlaknya.
Dalam hal ini Asy’ariyah memperkuat dengan dua dalil,
yaitu dalil aqli dan dalil naqli. Secara aqli dinyatakan bahwa perbuatan Tuhan
itu berasal dari qudrat dan iradatNya secara sempurna dan teralisasi secara
mutlak. Sedangkan secara naqli adalah firman Allah Q.S. Ash-haffat, 37: 96 dan
Hadis Nabi. (Makki, 1952: 1)
- Maturidiyah Bukhara
Paham mereka tentang kehendak Tuhan dekat dengan paham
Asy’ariyah. Mereka beranggapan bahwa Tuhan mempunyai kehendak mutlak. Tidak ada
yang menghalangi kehendak Tuhan, karena selainNya tidak ada yang mempunyai
kehendak. Tuhan mampu berbuat apa saja yang dikehendakiNya dan menentukan
segala‑galanya menurut kehendakNya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa
Tuhan, dan tidak ada larangan-larangan bagi Tuhan. (Al-Jazari, 1192 H.: 127)
Oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Tuhan untuk
berbuat jahat, dan tidak ada pula kewajiban bagi-Nya memberi pahala bagi orang
yang berbuat baik. Semua yang dikerjakan manusia, baik atau jahat, adalah atas
dasar kehendak-Nya semata.
- Maturidiyah Samarkand
Dalam masalah kehendak mutlak Tuhan, aliran Maturidi
Samarkand mengambil posisi tengah, antara golongan Mu’tazilah dan golongan
Asy’ariyah. Hal-hal yang mereka pegangi sebagai batas kehendak mutlak Tuhan,
antara lain:
Kemerdekaan dalam kemauan dan perbuatan yang menurut
pendapat mereka ada pada manusia.
Keadaan Tuhan menjatuhkan hukuman bukan sewenang-wenang,
tetapi berdasarkan atas
kemerdekaan manusia atas dirinya untuk berbuat baik atau jahat.
Keadaan hukuman-hukuman Tuhan, sebagai kata
al-Bayadi, tidak boleh tidak mesti terjadi. (Nasution, 1986: 122)
Walaupun golongan ini mengidentifikasikan adanya
kemerdekaan dan kemauan pada manusia, bukan berarti sama sekali menafikan
kehendak Tuhan dalam diri manusia. Tuhan masih juga ikut campur tangan dalam
menentukan perbuatan manusia, yaitu dengan menciptakan daya yang terkandung
dalam diri manusia. Untuk apa daya yang dikandungnya itu dipergunakan, itulah
wujud kehendak manusia. Seperti memilih yang baik dan yang buruk. Dengan kata
lain kebebasan kehendak manusia hanya merupakan kebebasan memilih antara yang
disukai dan yang tidak disukai oleh Tuhan. (Nasution, 1986: 123)
B. KEADILAN TUHAN
Masalah keadilan Tuhan ini juga dibahas oleh aliran-aliran tersebut di
atas, yang secara rinci adalah:
- Mu’tazilah
Bagi Mu’tazilah, sebagai yang diterangkan oleh Abd.
Al-Jabbar, keadilan erat hubungannya dengan hak, dan keadilan diartikan memberi
seseorang akan haknya. Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa Ia tidak
dapat mengabaikan kewajiban-kewajibanNya terhadap manusia. (Yunan Yusuf, 1990:
66)
Dari pengertian ini dapat dinyatakan, bahwa konsep
keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah adalah bermuara pada kepentingan manusia.
Kalau pemikiran ini mengharuskan ketidakbolehan sifat dhalim dalam menghukum,
memberi beban-beban yang tidak terpikul dan upah pahala kepada orang yang tidak
patuh, bagi Allah. Dengan demikian Mu’tazilah memandang, bahwa Tuhan mempunyai
kewajiban-kewajiban yang ditentukan sendiri buat diriNya.
Ayat‑ayat Al-Quran yang dijadikan sandaran dalam
memperkuat pendapat Mu’tazilah di atas adalah ayat 47 surat
Al-Anbiya’, ayat 64 surat Yaasin, ayat 46 surat Fush‑shilat, ayat 40 surat
An-Nisa’ dan ayat 49 surat
Al-Kahfi. (Yunan Yusuf, 1990: 72)
- Asy’ariyah
Keadilan menurut Asy’ariyah berarti menempatkan
sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu pemilik mempunyai kekuatan mutlak
terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak dan
pengetahuan pemilik. Keadilan Tuhan mengandung arti, bahwa Tuhan mempunyai
kekuatan mutlak terhadap makhlukNya dan dapat berbuat sekehendak hatiNya dalam
kerajaanNya. (Nasution, 1986: 125)
Dalam hal ini tidak ditemukan secara khusus ayat-ayat
yang dijadikan dalil oleh Asyariyah. Sebab paham keadilan Tuhan dalam pandangan
Asy-ariyah lebih menitikberatkan pada makna kekuasaan dan kehendak mutlak
Tuhan, sehingga ayat-ayat yang sering dipakai untuk menopang paham keadilan
Tuhan ini adalah ayat-ayat yang juga dipergunakan untuk memperkuat pandangan
tentang kedudukan dan kehendak mutlak Tuhan. (Yunan Yusuf, 1990: 33)
- Maturidiyah Bukhara
Maturidiyah Bukhara’ berpendapat, bahwa keadilan
Tuhan harus dipahami dalam kontek kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara
jelas Al-Bazdawi menyatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak
mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos. Tuhan berbuat sekehendakNya
sendiri. (Nasution, 1986: 124)
Dengan demikian posisi aliran Maturidyah Bukhara dalam
menginterpretasikan keadilan Tuhan adalah lebih dekat pada aliran Asy’ariyah.
Masalah dalil yang dipakai pun sama.
- Maturidiyah Samarkand
Aliran Maturidiyah Samarkand menggarisbawahi makna
keadilan Tuhan sebagai lawan dari perbuatan dhalim Tuhan terhadap manusia.
Tuhan tidak akan membalas kejahatan kecuali dengan balasan yang seimbang dengan
kejahatan itu. Tuhan tidak akan menganiaya hamba-hambaNya dan juga tak akan
mengingkari janji-janjiNya yang telah disampaikan kepada manusia. (Yunan Yusuf,
1990: 82).Aliran Maturidiyah golongan Samarkand, karena menganut paham free
will dan free act serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlak Tuhan, dalam hal
ini mempunyai posisi yang dekat dengan aliran Mu’tazilah ketimbang aliran Asy’ariyah.
Tetapi tendensi golongan ini untuk meninjau wujud dari kepentingan manusia
melebihi dari tendensi kaum Mu’tazilah. Hal ini mungkin disebabkan oleh karena
kekuatan yang diberikan alairan Samarkand
kepada akal serta batasan yang mereka berikan kepada kekuasaan Tuhan, lebih
kecil dari yang diberikan kaum Mu’tazilah. (Nasution, 1986: 24)
Abu Mansur al-Maturidi berdalil atas pandangan di
atas dengan firman Allah Q.S. Al-An’am, 6: 160 Q.S. Ali ‘Imran, 3: 9)
Ayat pertama ditafsirkan al-Maturidi dengan mengatakan
bahwa Allah tidak membalas perbuatan jahat seseorang, kecuali dengan balasan
yang setimpal dengan perbuatan jahatnya itu. Dan Allah tidak menyalahi janjiNya
serta menganiaya hambaNya, lanjut al-Maturidi dalam memberi tafsiran ayat yang
kedua. (Yunan Yusuf, 1990: 10)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pertama. Kehendak Tuhan dipahami oleh aliran Mu’tazilah sebagai kehendak
yang tidak mutlak semutlak‑mutlaknya namun dibatasi oleh free will dan free act
manusia, keadilan Tuhan, kewajiban Tuhan kepada manusia dan kausalitas
sunnatullah. Konsep pemahaman tersebut dalam banyak hal searah dengan yang
disampaikan oleh aliran Maturidiyah Samarkand. Sedangkan oleh aliran
Asy’ariyah, kehendak Tuhan ini dipahami sebagai kehendak mutlak dan absolut dalam
semua hal. Konsep pemahaman tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang
disampaikan oleh aliran Maturidiyah Bukhara.
Kedua. Keadilan Tuhan oleh aliran Mu’tazilah dipahami sebagai sesuatu
yang terpusat pada kepentingan manusia. Tuhan tidak dapat mengabaikan pada
kewajiban‑kewajiban terhadap manusia. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah dipahami
sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya. Interpretasinya tetap berorientasi
pada absolutisme kehendak dan kekuasaan Allah. Aliran Maturidiyah Bukhara dalam
hal ini serupa dengan pemahaman Asy’ariyah. Sedang aliran Maturidiyah Samarkand
mengutamakan pengertian keadilan Tuhan sebagai lawan perbuatan zalim.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi,
Abdurrahman, Taudhih al-’Aqaid fi ‘Ilmi
at-Tauhid, Kairo: Maktabah al-Hadharah asy-Syarqiyyah, 1192.
Nasution,
Harun., Falsafat Agama., Jakarta : Bulan Bintang,
1991.
——, Akal dan
Wahyu Dalam Islam, Jakarta :
UI Press, 1986.
——, Teologi
Islam, Jakarta :
UI Press, 1986.
Makki, Husein
Abdurrahman., Mudzakarah al-Tauhid,
Mesir: t.p., 1952.
Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, Jakarta : Pustaka Panjimas,
1990.